Pembelajaran Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar
Pendidikan dijadikan sebagai tolak ukur kemakmuran suatu negara karena melalui pendidikan, suatu negara dapat melahirkan generasi-generasi penerus yang memiliki intelektual tinggi dan berkompeten. Namun, pendidikan tidak hanya semata mata mengutamakan segi intelektual saja tetapi juga harus menciptakan manusia yang bermoral.Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (2008: 58) tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Konsep pendidikan menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tersebut mencakup beberapa hal yang sangat penting.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana, hal ini berarti pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan secara asal-asalan dan untung-untungan,akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan pada pencapaian tujuan terutama pada pelajaran Bahasa Indonesia di Sekolah dasar.